Suami karyawan sedangkan Istri usaha UMKM

istri_umkmSharing Forum : Suami karyawan sedangkan Istri usaha UMKM
Kategori Forum : Pajak Penghasilan
Menu : Kutipan Forum
Link : https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=65519
Pencetus : Rusmin
Tanggal Forum : 11 Oktober 2016
 

Pertanyaan :

Jika Suami sebagai karyawan sedangkan Istri sebagai pengusaha umkm dengan omset dibawah 4,8m, bagaimana perlakuan pajak untuk penghasilan Istri, apakah Final 1% atau digabung dengan penghasilan Suami diakhir tahun?

Tanggapan Member Ortax :

JacJas
klo NPWPnya ikut Suami..dianggap sebagai usaha Suami juga..
pajaknya tetap final 1% dan laporan akhir tahun digabung di SPT Suami

ganro
Tergantung status dan npwp rekan

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, perlakuan pajak atas penghasilan Suami dan Istri ini bergantung pada hak dan kewajiban perpajakan Istri, dimana :

  • Apabila Istri ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya tidak terpisah dari Suami, Istri harus menggunakan NPWP Suaminya, atau
  • Apabila Istri ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari Suaminya, maka Istri harus menggunakan NPWP sendiri.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dimungkinkan terdapat 2 (dua) kondisi kepemilikan NPWP Istri yaitu NPWP Istri sama dengan NPWP Suami atau NPWP Istri berbeda dengan NPWP Suami. Perlakuan pajak atas kedua kondisi tersebut memiliki perbedaan sebagai berikut:

1.    NPWP Istri sama dengan NPWP Suami

Dalam hal Istri melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP Suami atau kepala keluarga (status perpajakan Suami-Istri adalah KK), maka penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh Istri dari kegiatan usaha diatas merupakan penghasilan yang pajaknya bersifat final sehingga dilaporkan pada Lampiran – III (Formulir 1770 – III) Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final, Nomor 16: Penghasilan lain Yang Dikenakan Pajak Final Dan/Atau Bersifat Final.

 

umkm1
 
Gambar 1 Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

 
Selain itu bagi Istri yang menjalankan kegiatan usaha dengan memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, istri juga wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak serta dari masing-masing tempat usaha apabila memiliki lebih dari satu tempat usaha dengan contoh format dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015. Dalam hal ini yang memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan hanya Suami, sehingga atas seluruh penghasilan Istri cukup dilaporkan dalam SPT Tahunan Suami.

2.    NPWP Istri berbeda dengan NPWP Suami

Berdasarkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015 disebutkan bahwa, Penghasilan Suami-Istri akan dikenai pajak secara terpisah apabila :

  1. Suami-Istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
  2. dikehendaki secara tertulis oleh Suami-Istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
  3. dikehendaki oleh Istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
Atas ketiga keadaan tersebut, pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh Suami dan Istri secara terpisah.

Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing Suami-Istri dengan status perpajakan PH atau MT sebagaimana dimaksud huruf b dan c adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto Suami-Istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Akan tetapi, berdasarkan lampiran PER 36/PJ/2015 disebutkan bahwa dalam hal Penghasilan Istri berasal dari kegiatan usaha yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran usaha yang tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 maka Penghasilan Istri dari kegiatan usaha tersebut tidak digabungkan dengan penghasilan neto Suami. Dalam hal ini masing-masing Wajib Pajak baik Suami maupun Istri wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan SPT Tahunan yang berbeda.

 
DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum.

 

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait